Wartapas Malang - Warga Kota Malang melaksanakan
pemungutan suara Pilkada Serentak 2018. Setiap warga berhak ikut andil dalam menentukan sosok yang
akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur lima tahun ke depan.
Tak
terkecuali para tahanan dan narapidana di Lapas Klas I malang, Pengamatan Team
Creative, hingga pukul 08.00 WIB, Rabu (27/6/2018), satu per satu
penghuni Lapas Klas I Malang mulai masuk ke bilik suara untuk menggunakan hak
pilihnya.
Sebelum
pencoblosan dimulai terlihat Bpk Farid Junaedi selaku Kalapas Klas I Malang
bersama Bpk. Asfuri selaku Kapolresta Malang menggontrol situasi di
masing-masing TPS yang ada di Lapas Klas I malang ini, beliau menghimbau kepada
seluruh warga binaan pemasyarakatan untuk menggunakan hak pilih mereka dengan
sebaik-baiknya
Kondisi
di TPS Lapas Lapas Kas I Malang juga di dekorasi mirip dengan tatanan khas
bali, dengan seluruh petugas Lapas yang bertugas dimasing-masing TPS dengan
menggunakan pakaian adat tradisional indonesia, pemandangan seperti ini membuat
para WBP lebih antusias untuk mencoblos dan menggunakan hak suara mereka di
pemilahan serentak kali ini. Mereka semua antre rapi untuk memberikan hak
suaranya.
warga binaan di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Lowokwaru Malang dipastikan ikut mencoblos pada
Pemilihan serentak pada 27 Juni 2018.
Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menggelar sosialisasi kepada para warga binaan yang terdaftar sebagai pemilih di Aula Lapas Klas I Lowokwaru Malang, Senin, 25 Juni 2018 lalu.
Komisioner KPU Kota Malang
Divisi Sosialisasi, Ashari Husein mengatakan pihaknya menyediakan empat
tempat pemungutan suara (TPS) di Lapas Lowokwaru. Yakni TPS 43, 44, 45, dan 46
"Sebenarnya ada dua ribu lebih warga binaan Pemasyarakatan, namun berdasarkan aturan baru KPU yakni yang memiliki hak pilih hanya warga binaan yang memiliki NIK (nomor induk kependudukan) saja, yakni ada 449 Warga Binaan yang terdaftar," katanya, Selasa 25 Juni 2018 lalu.
Ashari menambahkan tidak ada perbedaan antara pemilih biasa dengan pemilih warga binaan. Bagi warga binaan yang bukan warga Malang, masih tetap bisa menggunakan hak suaranya dengan menunjukkan KTP
"Tidak ada perbedaan, status dan hak warga binaan sama dengan warga biasa di luar lapas. Bagi warga binaan yang bukan warga Malang, keluarganya bisa menguruskan surat pindah pilih," ujarnya..
"Sebenarnya ada dua ribu lebih warga binaan Pemasyarakatan, namun berdasarkan aturan baru KPU yakni yang memiliki hak pilih hanya warga binaan yang memiliki NIK (nomor induk kependudukan) saja, yakni ada 449 Warga Binaan yang terdaftar," katanya, Selasa 25 Juni 2018 lalu.
Ashari menambahkan tidak ada perbedaan antara pemilih biasa dengan pemilih warga binaan. Bagi warga binaan yang bukan warga Malang, masih tetap bisa menggunakan hak suaranya dengan menunjukkan KTP
"Tidak ada perbedaan, status dan hak warga binaan sama dengan warga biasa di luar lapas. Bagi warga binaan yang bukan warga Malang, keluarganya bisa menguruskan surat pindah pilih," ujarnya..
No comments:
Write comments